Sabtu, 08 Oktober 2011

HAK CIPTA


          Banyak orang yang sudah sering mendengar  tentang hak cipta tapi mungkin hanya sedikit yang  memanfaatkannya. Oke, disini akan saya bahas sedikit tentang hak cipta.
          Hak cipta adalah salah satu hak kekayaan intelektual namun berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya seperti halnya hak paten. Dalam hal ini hak cipta berlaku pada karya seni atau karya ciptaan termasuk buku, novel, puisi, drama dan masih banyak lagi yang lainnya.
          Hak cipta memiliki fungsi yang cukup besar keuntungannya bagi pemilik hal cipta termasuk memberikah hak kepada pencipta untuk membatasi pengandaan tidak sah suatu ciptaan. Namun hak cipta itu sendiri memiliki jangka waktu yang berlaku hingga batas waktu tertentu.
          Ada pun hukum yang mengatur hak cipta hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Oleh karena itu hendaknya setiap orang yang memiliki karya untuk mendaftarkan karyanya kepada hak cipta agar bisa dilindungi sehingga tidak akan ada pihak-pihak yang memanfaatkan karya tersebut tanpa ijin penciptanya.
          Dibawah ini saya cantumkan beberapa persyaratan untuk pengurusan hak cipta antara lain :
1.                  Foto Copy KTP
2.                  Melampirkan contoh ciptaan
3.                  Mengisi formulir permohonan ciptaan dan diketik rapi rangkap 3 serta ditanda tangani, pada lembar pertama diberi materai
4.                  Surat Pernyataan Kepemilikah Hak Cipta
5.                  Apabila pencipta dan pemilik hak cipta tidak sama maha wajib melampirkan Surat Pengalihan Hak Cipta dari Pencipta kepada Pemegang Hak Cipta
PEMOHON BADAN HUKUM :
1.                  Akta Badan Hukum yang telah dilegalisir notaris
2.                  Foto Copy KTP salah satu direksi yang menandatangani dipermohonan
3.                  NPWP
4.                  Melampirkan contoh ciptaan
5.                  Mengisi permohonan Pendaftaran Ciptaan ( sama dengan diatas)
Ada pun biayanya antara lain :
Biaya permohonan ciptaan untuk 1 ciptaan Rp.200.000,- kecuali program komputer Rp.300.000,- dan dibayar ke Bank BRI Cabang Tangerang, No Rekening 012001000303301 atas nama Dit.Jen.HKI

Sumber : Wikipedia ( http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)
               DGIP (http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tinggalkan pesan buat yang mau tanya2 atau sekedar sharing